Pengertian Kredit dan Kredit Pensiun

Pengertian Kredit dan Kredit Pensiun - Hi, friend Manajemen Rasio, in this article entitled Pengertian Kredit dan Kredit Pensiun, we have prepared this article well and concise to be easy to understand for you to read and can be taken inside information. hopefully the contents of the post Article Ekonomi, that we write this you can understand and useful. okay, happy reading.

Pengertian Kredit dan Kredit Pensiun. Pengertian kredit menurut sejarahnya adalah berasal dari bahasa romawi yaitu kata ”Credere” yang  berarti  kepercayaan  disini  artinya  pemberi  pinjaman (kreditur)  percaya  bahwa  si  penerima  pinjaman  (debitur) dapat  memenuhi kewajibannya. Dalam  kehidupan  sehari-hari kata  kredit  sudah  tidak  asing  bagi  semua masyarakat kita. Kata kredit tidak hanya dikenal oleh masyarakat kota-kota besar tetapi telah sampai di desa-desa.

Sedangkan  pengertian  kredit  menurut  undang-undang  No.10  Tahun  1998 tentang perbankan yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan. Dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-menjam antara bank dengan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak  peminjam  untuk  melunasi  hutang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Atas pengertian kredit diatas, maka dapat dikatakan Kredit Pensiun adalah kredit yang diberikan kepada para pensiunan atau jandanya baik sipil, militer maupun pensiunan swasta yang mempunyai Yayasan Dana Pensiun (YDP) dan menerima uang  pensiunan  secara  tetap  setiap  bulannya.  Adapun  pengertian Pensiunan itu sendiri adalah orang yang telah bekerja selama 30 tahun atau lebih pada suatu masa masa kerja sampai batas usia tertentu pada suatu instansi pemerintah dan dia harus berhenti bekerja karena telah habis masa kontraknya.

Pasar Sasaran Kredit Pensiun (Kresun) adalah sebagai berikut :

1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pusat maupun Daerah atau jandanya.

2. Pensiunan  Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  dan  Polisi  Republik  Indonesia (POLRI).

3. Pensiunan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau jandanya.

4. Pensiunan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau jandanya.

5. Pensiunan Pegawai PERUM atau jandanya.

6. Pensiunan Pegawai PERSERO atau jandanya.

7. Pensiunan Karyawan Swasta yang instansinya mempunyai YDP atau jandanya.

8. Pensiunan Pegawai lainnya atau jandanya yang menerima pensiunan secara tetap dari  perusahaan  asuransi  ataupun  perusahaan  dana  pensiun,  yang  dinilai mempunyai bonafiditas dan dapat dipercaya.


Thank You and Good article Pengertian Kredit dan Kredit Pensiun this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.

You are now reading the articlePengertian Kredit dan Kredit Pensiun with the link address https://argamakmursd.blogspot.com/2013/06/pengertian-kredit-dan-kredit-pensiun.html
Previous
Next Post »

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng